Inhaler Saat Puasa

Hukum Inhaler Saat Puasa: Apakah Membatalkan atau Tetap Sah? Ini Penjelasan Lengkapnya

Hukum Inhaler Saat Puasa

Memasuki bulan Ramadhan, banyak penderita asma mulai bertanya-tanya tentang hukum inhaler saat puasa. Di satu sisi, mereka ingin menjalankan ibadah dengan sempurna. Di sisi lain, kondisi kesehatan terkadang memaksa untuk menggunakan obat hirup agar tetap bisa bernapas lega. Lalu sebenarnya bagaimana pandangan syariat? Apakah inhaler termasuk hal yang membatalkan puasa?

Mengenal Asma dan Fungsi Inhaler

Asma merupakan penyakit kronis yang mengganggu saluran pernapasan. Saat terpapar pemicu seperti debu, udara dingin, asap, atau kelelahan, saluran napas bisa menyempit. Otot-otot di sekitar saluran napas menegang sehingga menyebabkan sesak, batuk, mengi, dan dada terasa berat.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, penderita asma biasanya menggunakan inhaler. Obat ini disemprotkan lalu dihirup agar langsung bekerja di saluran pernapasan. Kandungan seperti salbutamol berfungsi membantu melebarkan kembali saluran napas yang menyempit.

Jika dilihat dari jumlahnya, cairan dalam inhaler sangat sedikit. Satu kali semprot hanya sekitar 0,05 ml. Bahkan satu alat inhaler berisi kurang lebih 10 ml cairan yang bisa digunakan hingga ratusan kali. Artinya, zat yang masuk ke tubuh sangat minimal dan bukan berupa makanan atau minuman.

Hukum Inhaler Saat Puasa dalam Perspektif Fikih

Dalam fikih, sesuatu yang membatalkan puasa adalah yang masuk ke dalam tubuh melalui jalur makan dan minum serta bersifat memberi asupan nutrisi atau mengenyangkan. Inhaler tidak termasuk dalam kategori ini karena tujuannya adalah pengobatan, bukan konsumsi.

Sebagian ulama menganalogikan penggunaan inhaler dengan aktivitas berkumur atau bersiwak saat berpuasa. Dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari disebutkan bahwa Rasulullah ﷺ pernah bersiwak saat sedang berpuasa. Ini menunjukkan bahwa tindakan menjaga kebersihan atau kebutuhan tertentu tetap diperbolehkan selama tidak sampai menelan sesuatu secara sengaja.

Dalam hadis lain, Rasulullah ﷺ menganjurkan untuk bersungguh-sungguh dalam menghirup air ketika wudhu, kecuali jika sedang berpuasa agar tidak berlebihan. Dari sini para ulama memahami bahwa yang dilarang adalah sikap berlebihan yang berpotensi membatalkan puasa, bukan kebutuhan yang wajar.

Berdasarkan analogi tersebut, mayoritas ulama kontemporer berpendapat bahwa hukum inhaler saat puasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa, karena zatnya tidak masuk sebagai makanan atau minuman dan tidak bertujuan memberi nutrisi.

Baca Juga : Fikih Puasa Ramadhan: Syarat Sah dan Sunnah Sunnah yang Dianjurkan

Prinsip Rukhsah: Islam Memberi Kemudahan

Islam adalah agama yang tidak menghendaki kesulitan bagi umatnya. Dalam kondisi darurat atau kebutuhan mendesak, syariat memberikan keringanan (rukhsah).

Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Baqarah ayat 173 bahwa siapa yang terpaksa dan tidak melampaui batas maka tidak ada dosa baginya. Ayat ini menjadi landasan bahwa menjaga keselamatan jiwa lebih utama daripada memaksakan diri dalam kondisi berbahaya.

Dalam kaidah fikih juga disebutkan:

Al-masyaqqah tajlibut taisir
“Kesulitan mendatangkan kemudahan.”

Serangan asma yang tidak segera ditangani bisa memperparah kondisi bahkan membahayakan nyawa. Oleh karena itu, menggunakan inhaler saat puasa termasuk kebutuhan medis yang dibenarkan secara syariat.

Kesimpulan Hukum Inhaler Saat Puasa

Berdasarkan penjelasan medis dan pertimbangan fikih, hukum inhaler saat puasa adalah boleh dan tidak membatalkan puasa, selama digunakan karena kebutuhan pengobatan dan tidak berlebihan. Setelah kondisi pernapasan kembali stabil, penderita asma dapat melanjutkan puasanya hingga waktu berbuka tiba.

Puasa adalah ibadah yang agung, namun menjaga kesehatan juga bagian dari amanah yang Allah titipkan kepada setiap hamba-Nya. Islam tidak pernah mengajarkan umatnya untuk membahayakan diri sendiri. Dengan pemahaman ini, penderita asma dapat menjalankan Ramadhan dengan lebih tenang, tanpa rasa khawatir berlebihan mengenai penggunaan inhaler saat puasa.

Sumber : https://web.suaramuhammadiyah.id/2022/08/17/hukum-memakai-inhaler-saat-berpuasa/

Tinggalkan Balasan