PSEL Pekalongan: Antara Solusi Pengelolaan Sampah dan Potensi Masalah Baru?

Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PSEL) di Kota Pekalongan menjadi salah satu upaya pemerintah dalam merespons persoalan krisis sampah yang semakin mendesak di wilayah Pekalongan Raya. Kawasan ini meliputi Kota Pekalongan, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga Kabupaten Pemalang yang selama ini menghadapi tekanan peningkatan volume sampah setiap tahun.

Proyek ini dirancang menggunakan teknologi Waste to Energy (WTE), yaitu teknologi yang mengolah sampah menjadi energi listrik. Kapasitas pengolahan yang direncanakan mencapai minimal 1.000 ton sampah per hari, dengan melibatkan kerja sama investasi dari perusahaan asing asal Tiongkok melalui PT L-Energy Green Solutions. Pemerintah daerah berharap proyek ini dapat menjadi pilot project nasional dalam pengelolaan sampah modern sekaligus mendukung transisi menuju energi terbarukan.

Namun, sebagaimana proyek infrastruktur berskala besar lainnya, pembangunan PSEL Pekalongan tidak hanya menyimpan peluang besar, tetapi juga menghadirkan berbagai potensi risiko lingkungan, ekonomi, dan sosial yang perlu dipertimbangkan secara serius.

 Krisis Sampah dan Kebutuhan Solusi Baru

Persoalan sampah di Indonesia terus menunjukkan tren peningkatan, termasuk di Provinsi Jawa Tengah. Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Jawa Tengah menunjukkan bahwa timbulan sampah di Jawa Tengah mencapai sekitar 6,3 juta ton per tahun pada 2024, namun tingkat pengelolaan efektifnya baru sekitar 41 persen.

Artinya, lebih dari separuh sampah yang dihasilkan belum dikelola secara optimal dan sebagian masih ditangani melalui praktik open dumping, yaitu pembuangan terbuka di tempat pembuangan akhir (TPA) yang berpotensi mencemari tanah, air, dan udara.

Sumber: Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, data timbulan sampah 2024.

Dalam konteks ini, pembangunan PSEL dipandang sebagai salah satu alternatif solusi untuk mengurangi ketergantungan pada TPA konvensional yang lahannya semakin terbatas. Kota Pekalongan sendiri menghadapi keterbatasan kapasitas TPA sehingga pendekatan regional melalui kolaborasi antar daerah dianggap lebih realistis untuk memenuhi kebutuhan pengolahan sampah dalam skala besar.

Solusi Energi Baru dari Limbah Perkotaan

Secara konsep, teknologi Waste to Energy menawarkan pendekatan yang relatif modern dalam pengelolaan sampah. Sampah yang sebelumnya menjadi beban lingkungan dapat diubah menjadi sumber energi listrik sekaligus mengurangi volume sampah yang harus ditimbun di TPA.

Selain potensi manfaat lingkungan, proyek PSEL juga membawa peluang ekonomi. Investasi pembangunan fasilitas sejenis di berbagai kota di Indonesia diperkirakan mencapai puluhan triliun rupiah, dengan harapan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi lokal serta membuka lapangan kerja baru.

Sumber: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dikutip dari laporan media Suara Surabaya mengenai pengembangan PSEL nasional.

Di Pekalongan, kerja sama dengan investor Tiongkok melalui PT L-Energy Green Solutions diharapkan mampu mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah menuju model yang lebih modern. Pemerintah daerah juga menilai proyek ini berpotensi meningkatkan ketahanan energi lokal, karena sampah dapat dimanfaatkan sebagai sumber energi alternatif dengan masa operasional fasilitas hingga sekitar 20 tahun.

Sumber: Pemerintah Kota Pekalongan – rilis kerja sama pengembangan pengelolaan sampah modern. 

Potensi Masalah Baru : Lingkungan dan Tata Ruang

Di balik peluang tersebut, sejumlah tantangan juga mulai muncul, terutama terkait lokasi pembangunan fasilitas PSEL yang direncanakan berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai lahan sawah dan zona ruang terbuka hijau.

Dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pekalongan, disebutkan bahwa minimal 30 persen luas wilayah kota harus dialokasikan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), baik dalam bentuk RTH publik maupun privat. Keberadaan RTH memiliki fungsi penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem perkotaan, termasuk sistem hidrologi, mikroklimat, serta kualitas udara.

Sumber: Pemerintah Kota Pekalongan – kebijakan pemenuhan 30 persen Ruang Terbuka Hijau.

Apabila pembangunan fasilitas industri skala besar seperti PSEL dilakukan di kawasan tersebut, muncul potensi ketidaksinkronan antara kebijakan pembangunan nasional dan kebijakan tata ruang daerah. Risiko degradasi lingkungan juga dapat terjadi apabila tidak disertai sistem mitigasi dan pengawasan yang ketat.

Selain itu, teknologi insinerasi yang digunakan dalam sebagian sistem WTE kerap menjadi sorotan karena berpotensi menghasilkan emisi udara berbahaya jika tidak dioperasikan dengan standar teknologi dan pengendalian emisi yang sangat tinggi.

Kedekatan dengan Kawasan Pendidikan dan Permukiman

Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah kedekatan lokasi potensial PSEL dengan kawsan permukiman dan pendidikan di sekitarnya.

Berdasarkan informasi lokasi yang beredar, area yang direncanakan untuk pembangunan PSEL berada tidak jauh dari kawasan pendidikan Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Assalaam Pekalongan. Jarak antara batas area pesantren dengan titik terdekat lokasi rencana pembangunan PSEL diperkirakan sekitar 210 meter.

Kedekatan ini memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat mengenai potensi dampak lingkungan terhadap aktivitas pendidikan, khususnya terkait kualitas udara, kebisingan, serta lalu lintas kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi setiap hari.

Dalam berbagai proyek pengolahan sampah di kota lain, faktor jarak fasilitas dengan kawasan permukiman dan pendidikan sering kali menjadi isu sensitif yang memicu penolakan masyarakat apabila tidak diikuti dengan kajian lingkungan yang transparan serta sosialisasi yang memadai.

 Tantangan Ekonomi: Biaya Tinggi dan Ketergantungan Sampah

Selain aspek lingkungan, pembangunan PSEL juga menghadapi tantangan dari sisi ekonomi. Teknologi pengolahan sampah menjadi energi memerlukan biaya investasi dan operasional yang cukup tinggi, serta membutuhkan pasokan sampah dalam jumlah besar secara terus-menerus agar fasilitas dapat beroperasi secara optimal.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik, disebutkan bahwa skema pembiayaan proyek PSEL dapat melibatkan tipping fee, yaitu biaya yang dibayarkan pemerintah daerah kepada pengelola fasilitas untuk setiap ton sampah yang diolah. Besaran tipping fee dalam regulasi tersebut dapat mencapai sekitar Rp500.000 per ton sampah.

Sumber: Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolah sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan.

Tanpa sistem pembiayaan yang transparan dan berkelanjutan, skema ini berpotensi menimbulkan beban bagi anggaran daerah maupun negara dalam jangka panjang.

 Faktor Sosial: Penerimaan Masyarakat Menjadi Kunci

Di tingkat masyarakat, persepsi terhadap proyek PSEL juga menjadi faktor yang sangat menentukan. Sebagian warga masih memandang fasilitas ini tidak berbeda dengan tempat pembuangan akhir, sehingga muncul kekhawatiran terkait dampak kesehatan, pencemaran udara, hingga kedekatan fasilitas dengan lingkungan tempat tinggal.

Pengalaman di beberapa daerah lain menunjukkan bahwa minimnya sosialisasi publik sering kali menjadi pemicu munculnya resistensi terhadap proyek pengolahan sampah berbasis teknologi.

Karena itu, pembangunan PSEL tidak hanya membutuhkan dukungan teknologi dan investasi, tetapi juga pendekatan komunikasi yang transparan kepada masyarakat.

Menuju Solusi Pengelolaan Sampah yang Berkelanjutan

Agar proyek PSEL benar-benar menjadi solusi berkelanjutan, sejumlah langkah strategis perlu dipertimbangkan. Pemerintah daerah bersama investor perlu mengintegrasikan pendekatan yang lebih komprehensif, mulai dari penguatan sistem pemilahan sampah di tingkat masyarakat, penerapan teknologi pengolahan yang memenuhi standar lingkungan internasional, hingga pengawasan ketat terhadap dampak lingkungan.

Selain itu, transparansi dalam skema pembiayaan serta keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan juga menjadi aspek penting untuk menjaga keberlanjutan proyek dalam jangka panjang.

Pada akhirnya, PSEL Pekalongan memiliki potensi menjadi tonggak penting dalam modernisasi pengelolaan sampah di Indonesia. Namun keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh teknologi dan investasi semata, melainkan juga oleh keselarasan kebijakan tata ruang, perlindungan lingkungan, serta penerimaan masyarakat di sekitar lokasi proyek.

Jika peluang dapat dimaksimalkan dan berbagai potensi ancaman dikelola secara hati-hati, PSEL dapat menjadi contoh bagaimana inovasi pengelolaan sampah mampu berjalan seiring dengan prinsip keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

 Baca Juga : Antusiasme Santri Assalaam Boarding School Pekalongan Ikuti Kajian Ramadhan Bersama Palestina

Tinggalkan Balasan