Hukum Makan Saat Imsak

Hukum Makan Saat Imsak, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Hukum Makan Saat  Imsak dalam Perspektif Islam

Setiap memasuki bulan Ramadan, pertanyaan tentang Hukum Makan Saat  Imsak kembali ramai diperbincangkan. Banyak umat Muslim yang merasa ragu ketika mendengar pengumuman imsak atau melihat jadwal imsakiyah apakah saat itu juga harus berhenti makan dan minum? Ataukah masih boleh menghabiskan suapan terakhir?

Keraguan ini wajar terjadi karena di Indonesia, waktu imsak biasanya ditetapkan sekitar 10 menit sebelum azan Subuh. Padahal, secara fiqih, imsak bukanlah batas resmi dimulainya puasa. Untuk memahami persoalan ini secara utuh, mari kita telaah dari sisi bahasa, dalil Al-Qur’an, hadits, serta pendapat para ulama.

Pengertian Imsak dan Kaitannya dengan Hukum Makan Saat Waktu Imsak

Secara bahasa, kata   imsak berarti “menahan”. Dalam konteks puasa, imsak dipahami sebagai waktu untuk mulai bersiap menahan diri dari makan dan minum. Namun penting dipahami, imsak bukanlah penentu sah atau tidaknya puasa.

Di Indonesia, imsak lebih berfungsi sebagai pengingat (ihtiyat) atau bentuk kehati-hatian. Artinya, umat Islam diingatkan agar segera menyelesaikan sahur sebelum benar-benar masuk waktu Subuh.

Kebiasaan ini memiliki dasar dari praktik sahur di masa Rasulullah ﷺ. Dalam hadits riwayat Sahih Bukhari dan Sahih Muslim, dari Zaid bin Tsabit RA disebutkan bahwa jarak antara sahur Nabi dan salat Subuh kira-kira sepanjang bacaan 50 ayat Al-Qur’an. Ini menunjukkan adanya jeda waktu, namun bukan berarti imsak adalah batas mutlak berhenti makan.

Lantas Kapan Batas Akhir Sahur Menurut Al-Qur’an?

Penjelasan  tentang Hukum Makan Saat Waktu Imsak terdapat dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 187:

وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتّٰى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْاَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْاَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِۖ

 “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

Ayat ini menjelaskan bahwa batas akhir makan dan minum adalah terbitnya fajar shadiq, yaitu masuknya waktu Subuh. Selama fajar belum terbit, seseorang masih diperbolehkan makan dan minum. Dengan demikian, secara hukum fiqih, makan saat waktu imsak masih diperbolehkan karena belum masuk waktu Subuh. Puasa baru dimulai ketika fajar benar-benar terbit.

 Hadits tentang Dua Kali Azan di Zaman Nabi

Penjelasan ini diperkuat oleh hadits tentang dua kali azan di masa Rasulullah ﷺ. Pada waktu itu, ada dua muadzin: Bilal bin Rabah dan Abdullah bin Ummi Maktum.

Rasulullah ﷺ bersabda:

 “Sesungguhnya Bilal berazan pada malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum berazan.”
(HR. Sahih Bukhari)

Azan pertama yang dikumandangkan Bilal berfungsi sebagai pengingat, bukan tanda masuknya Subuh. Sedangkan azan kedua menandai masuknya waktu Subuh. Hadits ini menjadi dalil kuat bahwa makan masih diperbolehkan selama belum masuk waktu fajar.

Dari sini semakin jelas bahwa Hukum Makan Saat Waktu Imsak adalah boleh, selama belum terdengar azan Subuh atau belum diyakini masuknya waktu fajar.

Pendapat Ulama tentang Hukum Makan Saat Imsak

Para ulama juga memberikan penjelasan yang menenangkan terkait masalah ini. Al-Mawardi dalam kitab Al-Iqna’ menjelaskan bahwa meskipun batas wajib adalah fajar, namun disunnahkan untuk berhenti sedikit lebih awal sebagai bentuk kehati-hatian.

Sementara itu, Bakri Syatha dalam kitab I’anatut Thalibin menyebutkan bahwa hukum asalnya malam masih berlangsung hingga fajar terbit. Artinya, makan masih boleh. Namun jika waktunya sudah sangat dekat dengan fajar dan dikhawatirkan telah masuk Subuh tanpa disadari, maka hukumnya makruh.

Pendapat ini menunjukkan keseimbangan dalam Islam: secara hukum diperbolehkan, tetapi dianjurkan untuk berhati-hati agar ibadah puasa lebih sempurna dan terhindar dari keraguan.

Baca Juga : Hukum Inhaler Saat Puasa: Apakah Membatalkan atau Tetap Sah? Ini Penjelasan Lengkapnya

 Bijak Memahami Hukum Makan Saat Waktu Imsak

Berdasarkan dalil Al-Qur’an, hadits, dan pendapat ulama, dapat disimpulkan bahwa Hukum Makan Saat Waktu Imsak adalah boleh selama belum masuk waktu Subuh (fajar shadiq). Imsak hanyalah pengingat agar kita bersiap  berhenti sahur.

Meski demikian, sikap terbaik adalah menyelesaikan makan sebelum azan Subuh benar-benar berkumandang. Dengan begitu, kita memulai puasa dalam keadaan yakin, tenang, dan tanpa was-was.

Memahami hal ini membuat kita tidak lagi bingung atau panik ketika waktu imsak tiba. Islam adalah agama yang penuh kemudahan, namun tetap mengajarkan kehati-hatian dalam beribadah.

Refrensi :

https://jombang.nu.or.id/syariah/memasuki-waktu-imsak-apakah-boleh-lanjut-menyantap-hidangan-sahur-L5LE7 

https://kotayogya.baznas.go.id/artikel/show/bolehkah-makan-sahur-saat-imsak/38592

 

Tinggalkan Balasan