Prinsip-Prinsip Pengembangan Sarana dan Prasarana Pendidikan PAUD Inklusi
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan pendidikan bagi anak berkebutuhan khusus, yang pada prakteknya dilakukan melalui satuan pendidikan khusus ataupun satuan pendidikan inklusif.
Peraturan yang mengatur lebih lanjut mengenai pendidikan inklusif dijabarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif Bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa.
Dalam penyelenggaraan PAUD inklusif, anak usia dini berkebutuhan khusus diharapkan mendapatkan kesempatan akan pengalaman pembelajaran yang setara dengan anak lainnya yang tidak memiliki kebutuhan khusus.
Hal ini menyebabkan perlu adanya penyesuaian-penyesuaian yang dilakukan oleh satuan PAUD untuk menata lingkungan PAUD yang inklusif dan dapat mengakomodir semua anak.
PAUD yang menyelenggarakan layanan pendidikan inklusif harus menyediakan dan mengelola sarana prasarana yang mudah diakses semua anak-anak berkebutuhan khusus.
Ada 6 prinsip utama yang harus dijadikan rujukan dalam pengembangan sarana dan prasarana pendidikan di PAUD Inklusif, yaitu sebagai berikut:
1. Kesamaan Kesempatan
Sarana dan prasarana pendidikan di PAUD harus mampu memfasilitasi (memungkinkan) anak berkebutuhan khusus untuk berpartisipasi secara penuh dalam mengikuti
pembelajaran dan kegiatan pendidikan lainnya yang ada di PAUD. Sarana dan prasarana di PAUD harus dapat mengakomodir kebutuhan semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus.
2. Aksesibilitas
Sarana dan prasarana pendidikan di PAUD harus dapat diakses atau digunakan oleh anak berkebutuhan khusus sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya dengan mudah.
3. Pengembangan
Sarana dan Prasarana di PAUD harus mampu memfasilitasi anak-anak berkebutuhan khusus untuk dapat mengembangkan potensinya secara optimal.
4. Keamanan Lingkungan Fisik
Sarana dan prasarana yang ada di PAUD harus dapat diakses oleh anak berkebutuhan khusus secara aman. Artinya Sarana dan Prasarana yang disediakan oleh PAUD amanĀ igunakan oleh semua anak termasuk anak berkebutuhan khusus.
5. Kenyamanan Lingkungan Fisik
Sarana dan Prasarana yang ada di PAUD harus dapat diakses dan dirasakan oleh anak berkebutuhan khusus secara nyaman.
6. Kekhususan (Spesifikasi)
Setiap jenis hambatan (disabilitas) yang dialami oleh anak, membutuhkan jenis sarana dan prasarana yang khusus (berbeda). Oleh karena itu, PAUD mungkin harus menyediakan
sarana dan pasarana yang beragam untuk mengakomodir beragam jenis hambatan.
*Sumber : paudpedia.kemdikbud.go.id