Contents
- 1 Amanah Manusia Yang Terabaikan
- 2 Kerusakan Hutan di Sumatera Aceh: Luka Lama yang Terus Terbuka
- 3 Manusia sebagai Khalifah: Amanah yang Sering Terlupakan
- 4 Kerusakan Hutan sebagai Fasad fil-Ardh
- 5 Mengambil Lebih dari yang Dibutuhkan
- 6 Hilangnya Amanah dalam Pengawasan Publik
- 7 Dampak Paling Berat Ditanggung Masyarakat Kecil
- 8 Solusi: Kolaborasi Ulama, Pemerintah, dan Masyarakat
- 9 Saatnya Kembali Menjaga Amanah
Amanah Manusia Yang Terabaikan
Beberapa tahun terakhir, kita semakin sering mendengar kabar tentang bencana alam mulai dari banjir bandang hingga longsor di berbagai daerah. Terbaru diakhir bulan November kemarin Indonesia tengah berduka. Banjir Bandang, Tanah Longsor tengah melanda di berbagai daerah di Indonesia terutama Sumatera dan Aceh. Setiap berita yang muncul hampir serupa hujan deras, air sungai meluap, rumah hanyut, dan warga terpaksa mengungsi. Namun jika kita jujur, bencana ini sebenarnya tidak lagi mengejutkan. Ada pola yang terus berulang hutan di hulu semakin habis, tambang makin luas, dan lahan dibuka tanpa memperhatikan dampaknya.
Faktanya, bencana alam ini terdapat jejak tangan manusia di baliknya. Dan di titik inilah kita diingatkan kembali pada amanah besar manusia dalam Islam menjadi khalifah, penjaga bumi, bukan perusaknya.
Kerusakan Hutan di Sumatera Aceh: Luka Lama yang Terus Terbuka
Sumatera dan Aceh termasuk wilayah dengan tingkat deforestasi tinggi. Pembukaan lahan skala besar, perkebunan monokultur, hingga aktivitas tambang ilegal membuat kawasan hulu sungai kehilangan pelindungnya. Tanah yang dulu kuat menahan air kini berubah menjadi lereng rapuh yang mudah longsor.
Tak heran, setiap hujan deras, air dari pegunungan turun begitu cepat tanpa hambatan. Sungai meluap, membawa lumpur, batu, hingga potongan kayu. Pada akhirnya, masyarakat di hilir menjadi pihak yang paling sering menanggung akibat.
Islam sejak awal mengingatkan:
“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah (Allah) memperbaikinya.” (QS. A’raf: 56)
Rasulullah SAW juga bersabda:
عَنْ أَنَسٍ، أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِنْ قَامَتِ السَّاعَةُ وَفِي يَدِ أَحَدِكُمْ فَسِيلَةٌ، فَلْيَغْرِسْهَا. (رَوَاهُ َحْمَدُ في مُسْنَدِهِ، ج 20، ص 251، الرسالة وَالْبَزَّارُ في مسندِهِ أو البحر الزخَّار، ج 14، ص 17، مكتبة العلوم والحكم)
“Jika terjadi kiamat, sementara di tangan salah seorang dari kalian ada sebiji kurma, maka tanamlah.” (HR. Ahmad)
Ayat dan hadis di atas menunjukkan bahwa menjaga alam adalah kewajiban bagi umat Islam. Kita harus menjaga alam dari kerusakan dan kejahatan tambang yang dapat merusak lingkungan
Manusia sebagai Khalifah: Amanah yang Sering Terlupakan
Dalam QS Al-Baqarah: 30, Allah menyebut manusia sebagai khalifah di bumi. Artinya, kita diberi mandat untuk merawat dan menjaga bukan menghabiskan dan merusak. Konsep khalifah menunjukkan bahwa bumi ini bukan milik kita sepenuhnya, tetapi titipan yang harus disampaikan dengan baik kepada generasi berikutnya.
Sayangnya, realitas di lapangan memperlihatkan kebalikannya. Eksploitasi dilakukan seakan-akan sumber daya tidak akan pernah habis. Hutan ditebang tanpa rencana reboisasi yang jelas. Sungai dijadikan tempat pembuangan limbah. Padahal, semua ini menunjukkan kegagalan dalam menjalankan amanah sebagai khalifah.
Kerusakan Hutan sebagai Fasad fil-Ardh
Dalam bahasa Al-Quran, kerusakan seperti deforestasi dan pencemaran termasuk dalam kategori fasad fil-ardh atau perusakan di muka bumi. Tidak hanya berbahaya secara ekologis, tetapi juga merugikan manusia secara langsung.
Islam mendorong manusia untuk menanam, bukan menebang sembarangan. Bahkan Rasulullah SAW bersabda bahwa menanam pohon adalah sedekah yang pahalanya terus mengalir. Maka ketika hutan dirusak demi kepentingan jangka pendek, itu bukan hanya dosa ekologis tetapi juga dosa dalam beragama.
Dari sisi ilmiah, deforestasi membuat tanah kehilangan kemampuan menyerap air. Dampaknya berantai longsor, sedimentasi sungai, dan banjir bandang. Kerugian pun menumpuk, mulai dari kerusakan rumah hingga hilangnya mata pencaharian.
Mengambil Lebih dari yang Dibutuhkan
Salah satu faktor besar kerusakan lingkungan di Sumatera–Aceh adalah aktivitas tambang dan defortasi yang tidak terkontrol. Baik tambang ilegal maupun berizin, banyak yang tidak menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang. Lubang-lubang besar dibiarkan menganga, sementara limbahnya mencemari sungai dan tanah sekitar.
Islam memiliki landasan kuat terkait pengelolaan sumber daya dengan prinsip keadilan, kemaslahatan. Jika pengelolaan tambang dan defortasi dilakukan dengan mengorbankan kesehatan, mencemari air, atau mengancam keselamatan, maka itu bertentangan langsung dengan maqashid syariah.
Hilangnya Amanah dalam Pengawasan Publik
Kerusakan lingkungan pada akhirnya tidak hanya terkait pelaku lapangan, tetapi juga kualitas pengawasan. Ketika tambang ilegal dibiarkan, ketika perusahaan tidak melakukan reklamasi, atau ketika anggaran mitigasi bencana tidak transparan, maka amanah publik telah diabaikan.
Rasulullah mengingatkan, “Setiap kalian adalah pemimpin dan akan dimintai pertanggungjawaban.” Ini berlaku bagi pejabat pemerintah, pemilik izin usaha, hingga masyarakat yang mengabaikan kerusakan di sekitar.
Dampak Paling Berat Ditanggung Masyarakat Kecil
Yang menyedihkan, pihak yang paling terdampak adalah masyarakat kecil yang tinggal di hilir sungai. Mereka bukan perusak hutan, tetapi merekalah yang kehilangan rumah, tanah, dan akses air bersih. Mereka menghadapi kemiskinan baru setelah bencana datang.
Dalam Islam, penindasan seperti ini termasuk bentuk zulm. Menjaga hak hidup, hak air bersih, dan hak lingkungan yang sehat adalah bagian dari kewajiban sosial.
Kenapa Banjir Bandang Terus Terjadi?
Ada beberapa faktor yang saling terhubung:
- Tata ruang yang tidak sesuai kondisi alam
- Kerusakan hutan hulu
- Sungai yang dangkal akibat sedimentasi
- Minimnya program konservasi
- Fenomena cuaca ekstrem akibat perubahan iklim
Al-Quran memperkenalkan konsep mizan, keseimbangan. Ketika keseimbangan ini dirusak, maka alam merespons.
Solusi: Kolaborasi Ulama, Pemerintah, dan Masyarakat
Solusi masalah lingkungan tidak bisa dilakukan satu pihak saja. Peran Ulama, Menguatkan dakwah tentang kewajiban menjaga alam. Peran Pemerintah, Menegakkan aturan tambang, memperketat pengawasan, melakukan rehabilitasi hutan, dan memperbaiki sistem mitigasi. Peran Masyarakat, Menggerakkan aksi penghijauan, pendidikan lingkungan, dan patroli sungai. Semua ini adalah bentuk amar ma’ruf nahi munkar versi lingkungan.
Saatnya Kembali Menjaga Amanah
Banjir bandang yang terus terjadi bukan hanya persoalan curah hujan, tetapi cermin bahwa amanah manusia sebagai khalifah mulai terlupakan. Islam sudah memberi pedoman : jangan merusak, jaga keseimbangan, dan peduli terhadap sesama. Kini saatnya kembali kepada nilai itu, sebelum kerusakan semakin besar dan generasi berikutnya menjadi korban.
