Contents
Cara Mengganti Puasa bagi Penderita Penyakit Kronis dalam Islam
Cara mengganti puasa bagi penderita penyakit kronis sering menjadi pertanyaan penting setiap kali Ramadan tiba. Tidak sedikit kaum muslimin yang memiliki kondisi kesehatan jangka panjang merasa bimbang: apakah tetap harus berpuasa? Jika tidak mampu, bagaimana cara menggantinya?
Islam adalah agama yang penuh rahmat dan kemudahan. Dalam menjalankan ibadah, termasuk puasa Ramadan, Allah tidak pernah bermaksud memberatkan hamba-Nya. Justru sebaliknya, syariat hadir untuk membawa kebaikan dan kemaslahatan.
Penyakit kronis atau penyakit menahun adalah kondisi kesehatan yang berlangsung lama, biasanya lebih dari satu tahun, dan membutuhkan penanganan medis berkelanjutan. Contohnya seperti stroke, penyakit jantung, diabetes berat, gagal ginjal, hipertensi kronis, dan penyakit lain yang secara medis sulit atau tidak mungkin sembuh total.
Dalam kondisi seperti ini, berpuasa bisa memperparah keadaan atau menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Lalu, bagaimana Islam mengaturnya?
Islam Mengedepankan Prinsip Kemudahan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an:
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”
(Q.S. Al-Baqarah: 185)
Ayat ini menegaskan bahwa puasa bukanlah sarana untuk menyiksa diri, melainkan ibadah yang membawa kebaikan. Karena itu, bagi orang yang memiliki uzur tertentu, syariat memberikan keringanan (rukhsah).
Dalam ayat sebelumnya Allah juga berfirman:
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin”
(Q.S. Al-Baqarah: 184)
Ayat ini menjadi dasar hukum mengenai penggantian puasa bagi orang yang sakit atau memiliki kesulitan berat untuk berpuasa.
Perbedaan Uzur Sementara dan Uzur Tetap
Dalam fikih Islam, penting memahami perbedaan antara dua jenis uzur:
1. Uzur Sementara
Misalnya sakit ringan atau musafir.
Kewajibannya: Mengqadha puasa di hari lain setelah sembuh atau kembali dari safar.
2. Uzur Tetap (Penyakit Kronis)
Yaitu kondisi yang kecil kemungkinan sembuh atau secara medis dinilai permanen.
Kewajibannya: Membayar fidyah, bukan qadha.
Penderita penyakit kronis termasuk dalam kategori uzur tetap. Artinya, mereka tidak diwajibkan mengganti puasa dengan berpuasa di hari lain, melainkan menggantinya dengan fidyah.
Cara Mengganti Puasa bagi Penderita Penyakit Kronis
Inilah inti dari cara mengganti puasa bagi penderita penyakit kronis. Fidyah adalah memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan. Ukurannya minimal satu mud bahan makanan pokok (sekitar 6–7 ons atau ± 0,6 kg beras).
Jika seseorang tidak berpuasa selama 30 hari Ramadan karena penyakit kronis, maka ia wajib memberi makan 30 orang miskin, atau satu orang miskin selama 30 hari.
Bentuk fidyah bisa berupa:
- Bahan makanan pokok (beras)
- Makanan siap saji
- Atau sejumlah uang senilai makanan tersebut (sesuai pendapat ulama dan praktik lembaga zakat setempat)
Hal ini berdasarkan firman Allah:
وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
“Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”
(Q.S. Al-Baqarah: 184)
Baca Juga : Hukum Inhaler Saat Puasa: Apakah Membatalkan atau Tetap Sah? Ini Penjelasan Lengkapnya
Bagaimana Jika Tidak Mampu Membayar Fidyah?
Islam adalah agama yang sangat adil. Jika penderita penyakit kronis tersebut juga tergolong tidak mampu secara finansial, maka ia tidak dibebani kewajiban fidyah.
Allah berfirman:
لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
(Q.S. Al-Baqarah: 286)
Artinya, kewajiban fidyah berlaku bagi yang mampu. Jika benar-benar tidak mampu, maka tidak ada kewajiban tambahan atasnya.
Konsultasi Medis dan Keputusan Bijak
Dalam praktiknya, seseorang yang memiliki penyakit kronis sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terpercaya. Jika secara medis dinyatakan bahwa puasa membahayakan kesehatan atau memperparah kondisi, maka ia termasuk kategori yang mendapatkan rukhsah. Islam tidak memerintahkan ibadah yang merusak diri sendiri. Justru menjaga kesehatan juga bagian dari amanah.
Cara mengganti puasa bagi penderita penyakit kronis adalah dengan membayar fidyah, bukan mengqadha puasa, karena mereka termasuk golongan uzur tetap. Fidyah dilakukan dengan memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
Islam adalah agama yang memudahkan, bukan memberatkan. Jika sakitnya permanen dan puasa membahayakan, maka mengambil rukhsah adalah bentuk ketaatan, bukan kelemahan.
Semoga penjelasan ini membuat hati lebih tenang dan ibadah tetap berjalan sesuai kemampuan. Karena pada akhirnya, Allah melihat ketakwaan dan keikhlasan, bukan sekadar bentuk lahiriah ibadah.
Sumber : https://fatwatarjih.or.id/fidyah-dengan-uang-dan-dibayarkan-sekaligus/
