Wakaf bukan hanya 3M yang bentuknya makam, masjid, dan madrasah. Dengan pengelolaan yang strategis, wakaf dapat menjadi aset produktif yang digunakan untuk menambah akses fasilitas umum di Indonesia.
Wakaf ataupun wakaf produktif termasuk ke dalam sedekah jariyah yang pahalanya tidak terputus walaupun kita sudah tidak ada lagi di dunia selagi manfaatnya masih terus mengalir untuk mauquf alaih (penerima manfaat). Wakaf produktif di Indonesia memiliki potensi yang tak kalah tinggi dengan negara populasi Islam lainnya.
Contents
Apa Itu Wakaf Produktif?
Semenjak ulama dan ilmuwan Islam mengembangkan ilmu tentang wakaf, munculah istilah wakaf yang disebut dengan wakaf produktif. Wakaf produktif adalah metode pengelolaan wakaf yang orientasinya untuk membuat aset wakaf tersebut menghasilkan surplus atau keuntungan yang berkelanjutan.
Objek wakaf produktif bisa berupa benda bergerak, uang, logam, ataupun benda tidak bergerak seperti bangunan, rumah, tanah, lahan, dan sebagainya.
Jika dari aset wakaf tersebut terdapat surplus atau keuntungan, maka akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai kebutuhan umat seperti untuk pendidikan, kesehatan yang berkualitas untuk dhuafa, ataupun mengelola berbagai aset ekonomi lainnya. Dari wakaf produktif ini tentu saja tujuannya bisa untuk mensejahterakan umat.
Fakta tentang Wakaf Produktif
Sudah mulai banyak umat Islam, lembaga keuangan Islam, dan pemerintah yang sadar bahwa kehadiran wakaf bisa sangat bermanfaat untuk kesejahteraan suatu masyarakat.
Sebagaimana yang dikembangkan di negara-negara seperti Arab, Turki, Singapura, ataupun Malaysia. Untuk mengenal lebih dalam, berikut ini adalah beberapa fakta tentang wakaf produktif yang bisa sahabat pelajari.
Sudah Ada Sejak Zaman Rasulullah SAW
Wakaf produktif sebenarnya sudah dikenal sejak zaman Rasulullah SAW. Hal ini diperjelas dengan hadis.
Umar ibn al-Khattab berkata kepada Nabi Muhammad SAW,
“Sesungguhnya saya mempunyai harta berupa seratus saham tanah yang terletak di Khaibar. Tanah tersebut sangat saya senangi dan tidak ada harta yang lebih saya senangi daripada itu. Sesungguhnya saya bermaksud menyedekahkannya.”
Nabi Muhammad SAW bersabda,
“Wakafkanlah tanah tersebut dan sedekahkan buah (hasil)nya.”
Hal ini sejalan dengan penerapan wakaf produktif di zaman saat ini juga. Di masa Rasulullah, tanah milik Umar bin Khattab tersebut diwakafkan dan keuntungannya berupa buah-buahan pun disedekahkan untuk mereka yang membutuhkan (kaum fakir, miskin, anak-anak yatim, hamba sahaya, dan sebagainya
Dasar Hukum Wakaf Produktif
Dasar penetapan sedekah jariyah produktif di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 yang bernama ijtihad.Ijtihad merupakan suatu bentuk usaha mencurahkan kemampuan untuk mendapatkan hukum syara’ yang sifatnya operasional dengan adanya upaya istinbath atau hukum.
Pembahasan dalam Undang-Undang difokuskan pada bagian bab V yang berkaitan dengan pengelolaan dan juga pengembangan harta wakaf. Bab V merupakan pengembangan dari undang-undang wakaf sebelumnya yang mengatur tentang pengelolaan dari harta wakaf.
Kemudian pada Undang-Undang Nomor 41 Pasal 43 ayat 2 dapat dijelaskan bahwa pengelolaan dan pengembangan harta wakaf bisa dilakukan secara produktif. Hak dan kewajiban dari Nazir wakaf harus sesuai dengan tujuan, fungsi dan peruntukkan prinsip syariah dan dikelola secara produktif.
Tujuan Wakaf Produktif
Tujuan wakaf berdasarkan prinsip syariah yaitu agar dapat terlaksana sesuai dengan asas keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Setidaknya ada 5 prinsip syariah yang membahas tentang harta wakaf yaitu sebagai berikut:
- Harta benda yang nantinya akan diwakafkan bisa bertahan lama dan hasilnya bisa dikembangkan secara terus menerus. Harta benda yang dimaksud seperti bangunan, pertanian, uang, sarana pendidikan, alat transportasi, gedung dan lain-lain.
- Penerima manfaat wakaf diusahakan berasal dari kelompok masyarakat yang diinginkan oleh wakif dan nadzir untuk bisa mengembangkan manfaatnya.
- Manfaat wakaf akan diberikan langsung kepada fakir miskin sesuai dengan kepentingan umum.
- Pernyataan wakaf perlu memiliki asas legalitas dan perlu dituliskan dalam dokumen khusus di depan pejabat yang terkait.
- Pengelola wakaf (nazir) ditetapkan untuk menunjukkan bahwa wakaf bukanlah milik pribadi, tetapi tergolong kekayaan publik.
Contoh dan Cara Pengelolaan Wakaf Produktif
Wakaf yang tergolong produktif bisa berupa berbagai hal seperti yang berkaitan dengan ternak, pangan, properti sampai dengan saham. Nah, untuk lebih jelasnya dibawah ini ada pembahasan mengenai beberapa jenis wakaf produktif beserta contohnya.
1. Wakaf Lahan Pertanian
Dalam sedekah jariyah produktif dikenal wakaf pangan yang artinya harta benda yang akan diwakafkan kemudian dikelola untuk memenuhi segala kebutuhan pangan masyarakat.
Apa saja bentuk wakaf pangan? Contohnya seperti wakaf lahan pertanian berupa sawah dan perkebunan.
Lahan pertanian nantinya akan dikelola dengan baik dan produktif untuk menghasilkan produk pertanian yang berkualitas. Wakaf lahan pertanian kepemilikannya umum dan bisa dimanfaatkan oleh banyak orang.
2. Wakaf Hewan Ternak
Wakaf ternak dilakukan dengan melakukan pemeliharaan dan pembiakan hewan ternak. Tujuan dari wakaf hewan ternak yaitu untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat berupa daging dan hasil ternak lainnya.
3. Wakaf Sarana Air
Tidak semua daerah memiliki sumber air bersih untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Oleh karena itu, tujuan wakaf air yaitu untuk membangun sumber air berupa sumur di daerah yang sekiranya memang kesulitan air.
4. Wakaf Retail
Jenis wakaf bergerak salah satunya yaitu wakaf ekonomi. Sejenis wakaf yang dilakukan untuk memberikan manfaat dalam bidang sosial ekonomi.
Tujuan dari wakaf ekonomi sama dengan jenis wakaf lainnya untuk memajukan perekonomian masyarakat, ambil contohnya dari wakaf retail.
Wakaf retail merupakan wakaf yang pengelolaannya fokus dalam bidang bisnis dan perdagangan.
Nantinya hasil dan keuntungan dari wakaf retail bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat seperti kebutuhan pembangunan selokan air, pemasangan lampu jalan dan sebagainya.
5. Wakaf Saham
Wakaf saham bisa dilakukan oleh perusahaan untuk mewakafkan sebagian sahamnya kemudian nantinya akan diberikan kepada pengelola wakaf. Saham tersebut nantinya akan dikelola secara optimal sehingga hasilnya dapat dirasakan oleh mauquf alaih (penerima wakaf).
6. Wakaf Pendidikan
Wakaf pendidikan akan dilakukan dengan mengelola dana wakaf bagi kepentingan pendidikan. Wakaf untuk kepentingan pendidikan dirasa sangat penting untuk berkontribusi dalam memberikan manfaat besar bagi masa depan.
Wakaf dilakukan dengan cara menyalurkan dana untuk pembangunan sarana pendidikan. Apalagi pada daerah-daerah terpencil yang belum memiliki sarana pendidikan yang memadai. Output dari wakaf pendidikan yaitu untuk memberikan pendidikan layak serta mencerdaskan generasi bangsa.
7. Wakaf Kesehatan
Dilakukan dengan menyalurkan dan mengelola seluruh dana wakaf untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam masalah kesehatan. Penerapan wakaf bisa dilakukan dengan membangun rumah sakit atau klinik, penyedia alat kesehatan dan obat-obatan dan ambulans.
Sarana kesehatan seperti rumah sakit nantinya akan dikelola secara komersial dan keuntungannya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Misalnya dana digunakan kegiatan penyuluhan kesehatan gratis atau biaya pengobatan masyarakat tidak mampu.
Sumber :
1. yatimmandiri.org
2. bwi.go.id